SHALAT DENGAN ISYARAT

Posted on

Oleh               : Ahmad Maulana Yusuf

                          Aridha Noor Intifadha

                          Ema Rahmatika Febriani

                          Eno Warini

Bimbingan Konseling Islam/A

Dalam syari’at islam tidak ada rukhsah bagi mereka yang mukallaf  (orang yang terkena beban kewajiban agama)  untuk meninggalkan shalat, yang ada hanya keringanan dalam kaifiyyah ( tatacara pelaksanannya). Itupun bisa terjadi hanya pada kondisi-kondisi tertentu yang ditoleransi oleh syari’at. Oleh sebab itu, Allah Swt. memerintahkan kepada setiap Muslim untuk menjaga kewajiban shalat dengan sebaik-baiknya.

Sebagian kaum muslimin beranggapan bahwasannya sakit merupakan keringanan bagi seseorang untuk tidak menunaikan shalat. Pemahaman ini sangatlah keliru. Orang dengan pemahaman seperti itu adalah orang yang tidak memahami kedudukan shalat dalam islam sehingga ia tidak memahami hikmah shalat. Untuk itu, bagi setiap muslim yang sakit hendaknya memahami tatacara shalat dalam kondisi sakit.

Seorang Muslim yang memiliki udzur sakit dan ia tidak bisa menunaikan shalat dengan memenuhi rukunnya seperti berdiri, ruku’, dan sujud. Maka ia diperbolehkan melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya, namun dalam batasan syari’at.

Salahsatu tatacara shalat bagi orang yang sakit yaitu shalat dengan menggunakan isyarat. Hal ini dilakukan apabila orang yang sakit tersebut sudah benar-benar tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri, duduk, ataupun berbaring. Maka baginya diperbolehkan shalat dengan menggunakan isyarat.

 

Adapun tatacara shalat dengan menggunakan isyarat adalah sebagai berikut.

  1. Shalat dengan menggunakan isyarat kepala.

Wajib bagi orang yang sakit dalam shalatnya untuk ruku’ dan sujud karena keduanya merupakan rukun. Namun, apabila ia tidak mampu untuk ruku’ dan sujud, maka ia boleh berisyarat dengan kepalanya.

Caranya : ketika sujud, kondisi kepala lebih rendah daripada ketika ruku’. Jika dia bisa ruku’ dan tidak bisa sujud, maka dia harus tetap ruku’, sedangkan sujud cukup dengan menganggukkan kepala. Jika bisa sujud dan tidak bisa ruku’, maka dia harus sujud dan menganggukan kepala tatkala ruku’.

 

  1. Shalat dengan menggunakan isyarat kedua matanya.

Apabila ia tidak mampu berisyarat dengan kepalanya maka ia dapat melakukan isyarat dengan kedua matanya. Caranya : dengan memejamkan matanya sedikit pada saat ruku’ dan memejamkan matanya sempurna ketika sujud.

 

  1. Shalat dengan menggunakan isyarat hati.

Apabila ia tidak mampu melakukan shalat dengan isyarat, baik isyarat kepala ataupun isyarat mata, maka ia dibolehkan untuk melakukan shalat dengan isyarat hati. Iabertakbir, membaca bacaan shalat, berniat, ruku’, dan sujud dilakukan dengan isyarat hatinya.

 

Adapun dalil naqli tentang shalat dengan menggunakan isyarat adalah sebagai berikut.

  1. Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah saw. menjenguk orang sakit. Beliau melihatnya sedang shalat diatas bantalnya. Rasulullah melemparkan bantal itu dan bersabda, ‘Shalatlah diatas tanah seandainya kamu mampu. Jika tidak, dengan isyarat. Dan jadikanlah isyarat dengan kepala ketika sujud lebih rendah daripada ruku’. (HR. Baihaqi)

 

  1. Dari Ali ra., Rasulullah saw., ia bersabda, “ orang sakit menunaikan shalat dengan berdiri apabila ia mampu. Apabila ia tidak mampu berdiri, dengan cara duduk dan seandainya tidak bisa melakukan sujud, ia berisyarat dengan kepala dan ketika sujud isyarat kepala lebih rendah dibandingkan ketika ruku’. Apabila tidak mampu dengan cara duduk, melakukannya dengan cara berbaring dengan bagian kanan dan menghadap kiblat. Seandainya tidak bisa dengan cara berbaring, ia shalat dengan cara telentang dan kedua kakinya menghadap kiblat. (HR. Al-Daaruquthni)

Tinggalkan komentar